selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.
Artinya,
tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi
dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai
2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut
Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini
tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar
yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi
tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat
dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih
tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang
fungsional jabatan guru.
Pranata
menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang
kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang
dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan
data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab
dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor
soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.
Mayorotas guru
mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10.
Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima,
sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat
pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia
menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari
sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi.
Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan
yang diperuntukan.
Karena
sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar
tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena
memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.
Pembinaan yang
dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti
pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.
Sementara,
untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada
akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program
unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.
Sejauh ini,
Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi
terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan
meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah
tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah
seleksi.
Pranata
menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di
daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan
sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang
kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan
dipecat.
Sebab semua
GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara
yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari
yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan
dikontrak," ujarnya.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Aturan Sertifikasi Berubah Mulai 1 Januari 2016"
Post a Comment